Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia (PMI) merasa keberatan dengan penggunaan lambang bulan sabit merah oleh Perhimpunan Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI). Menurut mereka, penggunaan lambang bulan sabit merah di Indonesia tidak memiliki landasan hukum serta akan menimbulkan kekisruhan dalam masyarakat. Tanggapan pengurus pusat PMI tersebut dikemukakan menanggapi deklarasi didirikannya BSMI (Indonesian Red Crescent) di Jakarta yang diketuai oleh Dr H Basuki Supartono, SpBO, FICS. "Dalam satu negara hanya diperkenankan menggunakan salah satu lambang Kepalangmerahan, yaitu Palang Merah atau Bulan Sabit," tegas Iyang D. Sukandar, Sekretaris Jendral PMI. Dalam siaran persnya, pengurus pusat PMI menyatakan bahwa perihal penggunaan lambang Kepalangmerahan dalam suatu negara tercantum dalam 7 prinsip Palang Merah dan syarat-syarat pendiriannya diatur sesuai dengan Anggaran dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional pada artikel 4 yang diadopsi pada waktu Konferensi Internasional Palang Merah yang ke-25 tahun 1986. Selain itu, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1949 yang mengatur pula tentang penggunaan lambang Selain itu, sesuai Keppres No. 25 tahun 1950, Pemerintah RI mengesahkan Anggaran Dasar PMI dan mengakui PMI sebagai badan hukum. Keppres tersebut juga menunjuk "Perhimpunan Palang Merah Indonesia" sebagai satu-satunya organisasi untuk menjalankan pekerjaan palang merah di Republik Indonesia menurut Konvensi Jenewa 1949. Kemudian melalui Keppres No. 246 tahun 1963, pemerintah menunjuk PMI untuk bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia tentang pelaksanaan hubungan luar negeri dalam lapangan Kepalangmerahan. Dengan demikian, tidak ada dasar hukum pada saat ini untuk menggunakan lambang lain selain "Palang Merah". Karena itu, pengggunaan lambang "Bulan Sabit Merah" tidak berdasar hukum. PMI sebagai bagian dari Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah memiliki 7 prinsip dasar (sama dengan Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah di negara manapun dan International Committee of the Red Cross (ICRC) serta International Federation of the Red Cross and Red Crescent Societies (IFRC). Tujuh prinsip itu adalah kemanusiaan, kesamaan,kenetralan,kemandirian, kesukarelaan, kesatuan, den kesemestaan. Dalam prinsip kesatuan, di dalam suatu negara hanya ada satu perhimpunan Palang Merah atau Bulan Sabit Merah yang terbuka untuk semua orang dan melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh wilayah. Jangan diteruskan Pengurus pusat PMI juga mengatakan bahwa penggunaan lambang yang tidak berdasar hukum akan menimbulkan kekisruhan dalam masyarakat. Alasannya, penggunaan dua lambang sekaligus dalam satu negara akan menimbulkan komplikasi dan permasalahan dalamhubungan internasional Indonesia, khususnya dengan Kepalangmerahan Internasional. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, menurut siaran pers tersebut, PMI menyatakan penggunaan Lambang Bulan Sabit Merah agar tidak dilanjutkan. Namun demikian, kegiatan kemanusiaan oleh BSMI ini tetap dapat dilaksanakan dengan menggunakaan tanda pengenal yang lain. PMI tetap menyambut baik setiap upaya dari pihak manapun untuk meningkatkan kegiatan-kegiatan kemanusiaan di Indonesia dengan tetap mengacu kepada ketentuan yang ada. PMI juga selalu siap bekerjasama dengan organisasi-organisasi kemanusiaan di dalam dan di luar negeri selama hal itu dilakukan dengan tetap berpegang kepada prinsip-prinsip Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Biar masyarakat menilai Menanggapi keberatan yang dinyatakan pengurus pusat PMI tersebut, ketua BSMI Basuki Supartono menyatakan bahwa lembaganya siap bekerja sama dengan siapa pun, termasuk PMI. "Biarlah masyarakat yang menilai manfaat keberadaan kami. Kalau masyarakat merasakan manfaat, mereka akan mendukung," tegas Basuki. Basuki juga mengatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya berdiri karena lembaga yang saat ini ada, Palang Merah Indonesia, masih belum cukup mampu untuk mengatasi masalah kemanusiaan di Indonesia. "Tetapi, masalah kemanusiaan sekarang berbeda dan begitu masifnya. Sehingga, untuk masalah kemanusiaan juga membutuhkan partisipasi dari berbagai pihak," jelas Basuki Mengenai penggunaan simbol "bulan sabit merah" yang menjadi sumber keberatan pihak PMI, Basuki mengatakan bahwa penggunaan simbol ini dilakukan karena memang didukung kalangan muslim. "Tapi dalam operasionalnya bersifat netral. BSMI bekerja pada semua pihak dan tidak membedakan suku agama ras dan golongan," jelas Basuki lagi. Sebagai lembaga yang baru saja dideklarasikan, ternyata jumlah sukarelawan BSMI sudah cukup banyak. Saat ini, jumlah sukarelawan di Jakarta saja sudah mencapai 200 orang. Selain itu, di Indonesia sudah ada sekitar 20 cabang BSMI yang menyebar mulai dari seluruh propinsi di Pulau Jawa, di Makassar, dan Padang. Sumber
Palang Merah Indonesia merupakan suatu organisasi yang mempunyai SDM yang berskala nasional. Di setiap provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia pasti memiliki cabang dari Palang Merah Indonesia. Pada tanggal (18/4) ini, Forum Remaja Palang Merah Indonesia (FORPIS) unit PMI Kabupaten Banjarnegara yang merupakan salah satu kapasitas sukarelawan yang lingkup SMA/SMK/MA (sederajat) telah dikukuhkan. Wakil Ketua PMI Bidang Pembinaan Generasi Muda sekaligus Kepala Dindikpora Kabupaten Banjarnegara Noor Tamami saat melantik kepengurusan Forpis yang baru kemarin mengharapkan siswa-siswi ini mampu menjadi teladan dan pelopor terbentuknya sekolah siaga bencana di lingkungan sekolah masing masing.
“Seluruh anggota Forpis dan khususnya pengurus yang terpilih nantinya diharapkan menjadi panutan, jembatan dalam mengaplikasikan program PMI disekolah, serta dapat melakukan tugasnya dengan baik sesuai peraturan organisasi “ ujarnya.
Ketua terpilih Forpis angkatan 8 Deni Setiawan berharap seluruh pengurus dan anggota PMR dan Forpis mampu menjadi kader perubahan dan melaksanakan program kerja secara terpadu dan bersama sama. “inovasi dan integrasi program baru akan dilaksanakan sesuai dengan tujuan dan program kerja dengan mengedepankan aspek pendidikan serta aplikasi langsung di pangkalan masing masing “ ujarnya. Program kerja yang kreatif dan inovatif saat ini sangat diperlukan guna mendorong terciptanya kader PMR yang handal dan menjadi ujung tombak program Sekolah Siaga Bencana yang telah dijalankan oleh PMI Banjarnegara.
Jika anda berencana untuk mendonorkan darah anda, maka anda termasuk dalam ketegori orang yang mempunyai jiwa sosial yang tinggi. Mengapa demikian? Di Indonesia, kebutuhan minimal darah sekitar 5,1 juta kantong per tahun atau 2 persen dari jumlah penduduk. Tetapi produksi darah dan komponennya saat ini baru 4,6 juta kantong. Dari 3,05 juta donasi, sebanyak 86,20 persen di antaranya berasal dari donor darah sukarela. Itu artinya produksi darah secara nasional masih kurang sekitar 500.000 kantong.
Hal tersebut disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes), Nila Djuwita Moeloek, saat membuka kegiatan dalam rangkaian Peringatan Hari Donor Darah Sedunia 2016 di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta. Menurut Menkes, pelayanan darah yang aman dan berkualitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan untuk menurunkan angka kematian ibu. Berdasarkan data rutin Direktorat Kesehatan Ibu Tahun 2015, saat ini 30 persen penyebab kematian ibu di Indonesia adalah perdarahan. Untuk mencegah kematian ibu, masyarakat memerlukan akses terhadap pelayanan darah dalam jumlah yang cukup.
"Lebih mudah jika semakin banyak donor darah sukarela yang secara rutin mendonorkan darahnya ke unit transfusi darah, untuk dapat memenuhi permintaan darah dari fasilitas pelayanan kesehatan,” kata Menkes. Jika anda termasuk dalah satu yang mendonorkan darah anda secara sukarela, berarti secara tidak langsung anda sudah benyelamatkan satu nyawa saudara kita. Bagi anda yang ingin mendonorkan darah, maka PMI sudah menetapkan tata cara untuk pendonor agar terciptanya disiplin serta meminimalisasi terjadinya hal-hal yang tidak dinginkan, maka terdapat juga sistem dan mekanisme dalam pelaksanaan donor darah adalah sebagai berikut:
Pendonor menyerahkan kartu donornya kepada petugas transfusi bila sudah pernah donor, dan yang baru nantinya setelah menyumbangkan darahnya akan dibuatkan kartu donor.
Pendonor ditimbang berat badannya.
Pendonor dites golongan darahnya dan kadar haemoglobin (HB).
Setelah memenuhi untuk menjadi donor sesuai persyaratan diatas seperti HB normal, berat badan cukup, maka donor dipersilahkan tidur untuk diperiksa kesehatannya oleh dokter transfusi.
Setelah memenuhi syarat (sehat menurut dokter) barulah petugas transfusi darah (AID/PTID) siap untuk menyadap (mengambil) darahnya berdasarkan berat badan (250 cc – 500 cc).
Setelah diambil darahnya donor dipersilahkan ke kantin donor untuk menikmati hidangan ringan berupa kopi/susu, telor dan vitamin.
Pendonor kembali ke bagian administrasi untuk mengambil kartu donornya yang telah diisi tanggal penyumbang dan registrasi oleh petugas.
Selesai (pulang), dan bisa kembali menyumbangkan darahnya setelah 75 hari(2,5 bulan)
Darah adalah sesuatu yang dapat dengan mudah kita donasikan karena tubuh kita akan terus mengisi ulang untuk menggantikan jumlah darah yang hilang. Rata-rata orang dewasa memiliki 5 liter darah yang terus berputar dalam tubuh. Pada umumnya, tiap sel darah akan dipecah untuk kemudian diganti dengan sel darah baru setiap 120 hari. Sebaliknya, darah hasil donor ini hanya bisa bertahan hingga 42 hari. Usia yang pendek ini berarti donor darah selalu dibutuhkan dan perlu didonasikan secara teratur. Dilansir dari Info Datin Kemenkes RI, ketersediaan darah untuk donor idealnya adalah 2,5% dari jumlah penduduk. Artinya, untuk mencukupi ketersediaan stok darah di setiap wilayah, PMI membutuhkan kurang lebih 5 juta kantong darah setiap tahunnya. Namun, data tahun 2013 menyatakan bahwa Indonesia masih kekurangan stok darah hingga setengah dari total yang diperlukan. Apakah donor darah aman? Donor darah adalah proses yang terjamin aman. Darah dari setiap pendonor akan dikumpulkan lewat jarum steril sekali pakai, kemudian ditampung dalam kantong darah steril. Donor darah di Indonesia diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 2/2011 tentang pelayanan donor darah yang diatur oleh Palang Merah Indonesia (PMI) sebagai tujuan sosial dan kemanusiaan. Donor darah di bawah pengawasan PMI juga dijamin UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, bahwa pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan donor darah yang aman, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Siapa saja yang bisa donor darah? Semua orang yang berusia 17-65 tahun boleh mendonorkan darah. Tetapi, calon pendonor baru dikatakan layak jika lolos pemeriksaan kesehatan sebelum mendonorkan darah. Pendonor harus memiliki berat badan tidak kurang dari 45 kilogram dan sehat, baik jasmani maupun rohani. Selain itu, tekanan darah Anda harus berada pada angka 100-170 (sistolik) dan 70-100 (diastolik). Kadar hemoglobin darah saat pemeriksaan harus berkisar antara 12,5g% – 17g%. Jika Anda sedang dalam pengobatan antibiotik resep, Anda harus menyelesaikan resep hingga tuntas sebelum mendonorkan darah. Bagi Anda yang baru saja mendapatkan tato, Anda mungkin akan diharuskan untuk menunggu sampai satu tahun untuk bisa mendonorkan darah. Jika Anda menderita demam atau flu, tekanan darah rendah (di bawah 80/50), atau jika kadar hemoglobin darah terlalu rendah, Anda tidak bisa mendonorkan darah. Begitu pula dengan pendonor yang mengidap atau berisiko malaria, HIV, hepatitis B dan C, penyakit jantung dan paru, kanker, hipertensi, diabetes, kelainan darah atau perdarahan abnormal, epilepsi atau kejang, sipilis, serta ketergantungan narkoba dan alkohol. Bagaimana proses donor darah? Proses donor darah dari mulai Anda tiba sampai selesai memakan waktu sekitar satu jam. Pendonoran darah itu sendiri hanya berlangsung sekitar 8-10 menit. Langkah-langkah dalam proses ini adalah: Registrasi: Anda akan diminta untuk menunjukkan kartu identitas (KTP/SIM/Paspor) dan kartu donor (jika Anda punya) dan mengisi formulir pendaftaran seputar identitas diri, termasuk nomor identitas donor (jika Anda adalah pendonor rutin). Pemeriksaan kesehatan: Petugas pelayanan akan mewawancarai Anda seputar riwayat kesehatan dan penyakit Anda. Pada tahap ini, tekanan darah, kadar hemoglobin, suhu tubuh, dan nadi Anda akan diukur. Donasi: Donor darah dilakukan dalam posisi duduk atau berbaring, dan dilakukan oleh petugas kesehatan profesional yang terlatih. Sebuah jarum steril akan dimasukkan ke kulit di bagian siku dalam selama 8-10 menit sementara satu liter darah dan beberapa tabung sampel darah dikumpulkan. Setelahnya, petugas akan menutup area bekas suntikan dengan perban. Istirahat: Anda akan diberikan waktu memulihkan diri dengan menikmati makanan dan minuman yang disediakan oleh penyelenggara donor darah untuk mengisi kembali tenaga setelah kehilangan banyak volume cairan. Setelah donor darah, Anda tidak akan merasakan apa-apa — Anda bisa pulang dan melanjutkan rutinitas harian Anda — walaupun sebagian kecil orang mungkin akan merasakan pusing, sakit perut, atau timbul memar pada area bekas suntikan. Sangat jarang, pendonor mengalami hilang kesadaran, kerusakan saraf, atau kerusakan arteri. Apa yang harus dilakukan sebelum donor darah? Cukupi asupan gizi dan cairan tubuh Anda dengan makanan dan minuman kaya zat besi, seperti daging merah, ayam, ikan, produk susu, kacang dan biji-bijian, dan bayam. Hindari makanan berlemak, seperti fast food atau es krim, yang bisa mengecoh hasil tes darah. Jika darah Anda mengandung terlalu banyak lemak, darah Anda tidak akan bisa diuji untuk penyakit menular dan darah Anda tidak bisa digunakan untuk transfusi. Hindari pula konsumsi alkohol menjelang hari-H donor darah. Di malam menjelang donor darah, usahakan Anda mendapat cukup tidur. Perbanyak minum air putih atau minuman non-alkoholik lainnya sebelum donor darah. Di hari-H donor darah, pakai pakaian yang lengannya mudah digulung hingga di atas siku, atau pakai kaos oblong. Apa yang harus dilakukan setelah donor darah? Perbanyak asupan cairan dan makanan. Hindari alkohol hingga 24 jam setelah donor darah. Anda bisa melepas perban 5 jam setelah donor. Jika Anda mengalami perdarahan, angkat lengan di atas kepala dan berikan tekanan sampai perdarahan berhenti. Jika terasa sakit, kompres es selama 24 jam pertama. Jika sakit berlanjut, kompres dengan air hangat. Jangan mengangkat barang berat atau melakukan aktivitas berat dengan lengan Anda selama seharian. Jika Anda merasa lemas, pusing, atau mual setelah mendonorkan darah, hentikan segala hal yang sedang lakukan dan duduk atau berbaring selama beberapa saat sampai Anda merasa lebih baik. Apakah pendonor akan diberitahu jika ternyata mengidap suatu penyakit berdasarkan hasil tes darah? Hasil tes darah adalah informasi pribadi dan rahasia. PMI tidak akan membocorkan hasil tes positif kepada siapapun, kecuali donor dan jika diwajibkan oleh hukum. Pendonor yang terbukti positif terhadap HIV atau penyakit menular lewat darah lainnya akan segera diberitahukan oleh PMI dan mendapatkan kesempatan untuk konseling dengan konselor kesehatan profesional dari PMI. PMI menyimpan catatan dari orang-orang yang memiliki risiko menyebarkan penyakit lewat transfusi. PMI akan diwajibkan oleh hukum untuk melaporkan segala informasi berisiko kepada Kementerian Kesehatan dan badan pemerintahan lain yang bersangkutan, jika diperlukan. Informasi donasi juga bisa digunakan secara rahasia untuk penelitian medis. Bisakah terjangkit HIV dari donor darah? Tidak. Anda tidak bisa tertular HIV atau penyakit menular lainnya melalui donor darah legal. Prosedur donor darah yang diawasi oleh PMI dan pemerintah terjamin keamanannya. Petugas kesehatan akan menggunakan perlengkapan steril dan sekali pakai untuk setiap pendonor, yang akan dibuka segelnya dan dibuang atas pengetahuan Anda. Apa yang akan dilakukan PMI terhadap darah donor? Darah donor yang terkumpul akan dikirim ke laboratorium untuk diproses — dibagi sesuai kebutuhan, misalnya sel darah merah, plasma, platelet darah dan/atau cryoprecipitaten. Darah donor kemudian siap untuk didistribusikan ke berbagai rumah sakit di Indonesia. Sumber Donor darah adalah satu hal sederhana yang bisa Anda lakukan, tetapi bisa membuat perbedaan besar dalam hidup orang lain. Setiap kantong donor darah yang didonasikan bisa menyelamatkan tiga orang yang membutuhkan.
Lomba merupakan wujud pembuktian keterampilan yang dimiliki oleh seseorang. Dengan lomba kita bisa tahu sejauh mana keteampilan yang sudah kita punya. Tahun ini KSR PMI Unit UNY (Universitas Negeri Yogyakarta) akan menyelenggarakan Invitasi KSR Se-Jawa. Tentunya dengan salah satu tajuk peningkatan keterampilan relawan menjadi tagar yang akan dibawakan. Kesempatan terbatas ini akan diberikan kepada rekan-rekan kepada 30 Tim Korps Sukarela (KSR) Perguruan Tinggi se-Jawa. Mengingat kesempatan ini terbatas, maka tidak ada salahnya mengukur kemampuan yang sudah KSRUnit miliki. Dengan lomba bukan hanya piala yang akan didapatkan, melainkan jauh melebihi itu, akan ada makna persalabatan yang akan timbul setelahnya. Lomba hanya sekedar penilaian keterampilan, namun nilai persahabatan akan lebih jauh dari segalanya. Berikut beberapa berkas yang barangkali dibutuhkan KSR Unit dalam mengikuti Invitasi ini: Surat Permohonan Partisipasi - Download Formulir Pendaftaran - Download Juklak dan Juknis lomba - Download Petunjuk LKTI - Download Surat Rekomendasi PMI Kab. Sleman - Download Surat Rekomendasi UNY - Download
World Health Organization (WHO) baru-baru ini merilis "The Global Report on Road Safety" yang menampilkan angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi sepanjang tahun di 180 negara. Tidak mengejutkan memang melihat nama Indonesia berada di daftar ini mengingat banyaknya pengendara di Indonesia yang kerap kali kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas.
Faktanya Indonesia menjadi negara ketiga di Asia di bawah Tiongkok dan India dengan total 38.279 total kematian akibat kecelakaan lalu lintas di tahun 2015. Dilansir dari laman Coconuts Singapore, Minggu (29/5), WHO juga merilis data bahwa regulasi lalulintas di Indonesia tidak begitu tegas mengatur tentang praktik mengatur kecepatan dalam berkendara, mengemudi di saat mabuk, memakai helm, penggunaan sabuk pengaman dan keamanan anak selama berkendara. Sebenarnya, ada beberapa persiapan yang bisa kita lakukan sebagai pengendara di jalan untuk menghindari kecelakaan. Selain menjaga keselamatan pribadi, juga akan menyelamatkan pengguna jalan yang lain. Mulai dari diri kita. Sadari pentingnya #SafetyRoad. Cerdas dan santun di jalan, dapat menyelamatkan semua. Ingatlah selalu langkah-langkah berikut agar selamat dalam berkendara :
Periksa lampu utama, rem dan sein berfungsi baik
Pastikan rem berfungsi baik
Kenakan helm SNI dan jangan lupa kunci pengikatnya
Pakailah jaket yang berwarna terang
Kenakan sepatu, jangan sendal
Gunakan sabuk keselamatan dengan cara duduk rapat, tarik sabuknya, kunci dan kencangkan
Sesuaikan arah pandang semua kaca spion
Ikuti petunjuk tanda lalu lintas tentang kecepatan, terutama di jalan tol bebas hambatan
Jalankan kendaraan di dalam kota sewajarnya
Lambatkan jika akan melewati zebra cross, sekolah, pasar atau tempat-tempat keramaian
Jangan menggunakan handphone, apalagi mengetik pesan singkat
Ingat, Kecelakaan dapat terjadi akibat kurangnya konsentrasi dan kelalaian pada saat berkendara. Oleh karena itu, Utamakanlah Keselamatan di Jalan Raya #SafetyRoad
Indonesia merupakan supermarket bencana, segala jenis bencana banyak dan sering terjadi. Tak sedikit masyarakat yang mengetahui apa saja yang harus dilakukan untuk menghadapi sebuah bencana. Dengan memanfaatkan teknologi yang kini semakin berkembang, PMI menjawab pertanyaan tersebut dengan membuat Aplikasi SIAGA BENCANA. Apa itu Aplikasi Siaga Bencana? Aplikasi Siaga Bencana merupakan aplikasi yang berisi materi tentang kesipsiagaan bencana baik pada masa tenang maupun kondisi penanganan bencana.
Apa saja fitur di dalam aplikasi ini?
Siaga Bencana
Berisi informasi dan pembelajaran tentang bagaimana mengenali risiko, mengurangi risiko, dan membuat rencana darurat
Alert
Alert untuk kondisi gempa/Tsunami, pada saat pertama kalo pengguna harus mengkonfigurasi perangkatnya untuk alert/peringatan
Tsunami
Beirisi tentang informasi/tindakan yang harus dilakukan dalam kondisi daruratpada sebelum, bertindaklah, setelah Tsunami termasuk didalamnya persiapan bila tinggal didaerah rawan tsunami
Banjir
Beirisi tentang informasi/tindakan yang harus dilakukan dalam kondisi darurat pada sebelum banjir , saat banjir, setelah Banjir termasuk didalamnya persiapan bila tinggal didaerah rawan banjir
Gempa
Beiris tentang informasi/tindakan yang harus dilakukan dalam kondisi darurat pada saat gempa, setelah gempa termasuk didalamnya persiapan bila tinggal didaerah rawan gempa
Badai Topan/Angin Puting Beliung
Beiris tentang informasi/tindakan yang harus dilakukan dalam kondisi darurat pada saat sebelum, saat, setelah angin puting beliung termasuk didalamnya persiapan bila tinggal didaerah rawan angin puting beliung
Ujian
Dalam menu ini pengguna diajak untuk menguji pengetahuan tentang pertolongan pertama
Info Lainnya
Berisi tentang Aplikasi ini termasuk informasi tentang PMI dan kegiatan/layanannya, bagaimana membeli Tas PP, bagaimana menjadi relawan PMI, dan info lainnya Bagaimana Mendownload Aplikasi ini? Aplikasi Siaga Bencana tersedia di Google Playstore dan App Store cukup klik tautan berikut http://smarturl.it/SiagaBencana untuk mengunduhnya atau kunjungi Google Playstore dan Apple App Store dengan kata kunci "Siaga Bencana".