Penggunaan Lambang Bulan Sabit Merah di Indonesia Tidak Berdasar Hukum


Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia (PMI) merasa keberatan dengan penggunaan lambang bulan sabit merah oleh Perhimpunan Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI). Menurut mereka, penggunaan lambang bulan sabit merah di Indonesia tidak memiliki landasan hukum serta akan menimbulkan kekisruhan dalam masyarakat.

Tanggapan pengurus pusat PMI tersebut dikemukakan menanggapi deklarasi didirikannya BSMI (Indonesian Red Crescent) di Jakarta yang diketuai oleh Dr H Basuki Supartono, SpBO, FICS. "Dalam satu negara hanya diperkenankan menggunakan salah satu lambang Kepalangmerahan, yaitu Palang Merah atau Bulan Sabit," tegas Iyang D. Sukandar, Sekretaris Jendral PMI.

Dalam siaran persnya, pengurus pusat PMI menyatakan bahwa perihal penggunaan lambang Kepalangmerahan dalam suatu negara tercantum dalam 7 prinsip Palang Merah dan syarat-syarat pendiriannya diatur sesuai dengan Anggaran dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional pada artikel 4 yang diadopsi pada waktu Konferensi Internasional Palang Merah yang ke-25 tahun 1986. Selain itu, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1949 yang mengatur pula tentang penggunaan lambang
Selain itu, sesuai Keppres No. 25 tahun 1950, Pemerintah RI  mengesahkan Anggaran Dasar PMI dan mengakui PMI sebagai badan hukum. Keppres tersebut juga menunjuk "Perhimpunan Palang Merah Indonesia" sebagai satu-satunya organisasi untuk menjalankan pekerjaan palang merah di Republik Indonesia menurut Konvensi Jenewa 1949.

Kemudian melalui Keppres No. 246 tahun 1963, pemerintah menunjuk PMI untuk bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia tentang pelaksanaan hubungan luar negeri dalam lapangan Kepalangmerahan. Dengan demikian, tidak ada dasar hukum pada saat ini untuk menggunakan lambang lain selain "Palang Merah". Karena itu, pengggunaan lambang "Bulan Sabit Merah" tidak berdasar hukum.

PMI sebagai bagian dari Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah memiliki 7 prinsip dasar (sama dengan Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah di negara manapun dan International Committee of the Red Cross (ICRC) serta International Federation of the Red Cross and Red Crescent Societies (IFRC).

Tujuh prinsip itu adalah kemanusiaan, kesamaan,kenetralan,kemandirian, kesukarelaan, kesatuan, den kesemestaan. Dalam prinsip kesatuan, di dalam suatu negara hanya ada satu perhimpunan Palang Merah atau Bulan Sabit Merah yang terbuka untuk semua orang dan melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh wilayah.

Jangan diteruskan
Pengurus pusat PMI juga mengatakan bahwa penggunaan lambang yang tidak berdasar hukum akan menimbulkan kekisruhan dalam masyarakat. Alasannya, penggunaan dua lambang sekaligus dalam satu negara akan menimbulkan komplikasi dan permasalahan dalamhubungan internasional Indonesia, khususnya dengan Kepalangmerahan Internasional.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, menurut siaran pers tersebut,  PMI menyatakan penggunaan Lambang Bulan Sabit Merah agar tidak dilanjutkan. Namun demikian, kegiatan kemanusiaan oleh BSMI ini tetap dapat dilaksanakan dengan menggunakaan tanda pengenal yang lain.

PMI tetap menyambut baik setiap upaya dari pihak manapun untuk meningkatkan kegiatan-kegiatan kemanusiaan di Indonesia dengan tetap mengacu kepada ketentuan yang ada. PMI juga selalu siap bekerjasama dengan organisasi-organisasi kemanusiaan di dalam dan di luar negeri selama hal itu dilakukan dengan tetap berpegang kepada prinsip-prinsip Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.

Biar masyarakat menilai
Menanggapi keberatan yang dinyatakan pengurus pusat PMI tersebut, ketua BSMI Basuki Supartono menyatakan bahwa lembaganya siap bekerja sama dengan siapa pun, termasuk PMI. "Biarlah masyarakat yang menilai manfaat keberadaan kami. Kalau masyarakat merasakan manfaat, mereka akan mendukung," tegas Basuki.

Basuki juga mengatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya berdiri karena lembaga yang saat ini ada, Palang Merah Indonesia, masih belum cukup mampu untuk mengatasi masalah kemanusiaan di Indonesia. "Tetapi, masalah kemanusiaan sekarang berbeda dan begitu masifnya.  Sehingga, untuk masalah kemanusiaan juga membutuhkan partisipasi dari berbagai pihak," jelas Basuki

Mengenai penggunaan simbol "bulan sabit merah" yang menjadi sumber keberatan pihak PMI, Basuki mengatakan bahwa penggunaan simbol ini dilakukan karena memang didukung kalangan muslim. "Tapi dalam operasionalnya bersifat netral. BSMI bekerja pada semua pihak dan tidak membedakan suku agama ras dan golongan," jelas Basuki lagi.
Sebagai lembaga yang baru saja dideklarasikan, ternyata jumlah sukarelawan BSMI sudah cukup banyak. Saat ini, jumlah sukarelawan di Jakarta saja sudah mencapai 200 orang. Selain itu, di Indonesia sudah ada sekitar 20 cabang BSMI yang menyebar mulai dari seluruh propinsi di Pulau Jawa, di  Makassar, dan Padang.

Sumber

Share this

Related Posts

Latest
Previous
Next Post »